TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil pihak Kemendikbud terkait Jakarta International School (JIS) yang dijerat dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kemendikbud.
"Kasus pidana UU Sisdiknas, data awal ada di Kemendikbud dan mereka juga yang membuat keputusan JIS khususnya TK ditutup. Jadi nanti pasti pihak Kemendikbud yang membidangi masalah ini akan diperiksa," ujar Rikwanto, Kamis (24/4/2014).
Dalam pemeriksaan nanti, diutarakan Rikwanto, pihak penyidik akan fokus mengenai perizinan sekolah. Termasuk menggali mengapa sekolah tersebut bisa beroperasi lama (tanpa perizinan).
"Nanti soal sekolah tidak berizin, semuanya akan terjawab di pemeriksaan,'' ujar Rikwanto.
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar